Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan hari tanpa ganjil genap pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh. Aturan ini berlaku untuk pembatasan lalu lintas.
Sehubungan dengan kegiatan Jakarta Running Festival 2025, Dishub DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan pada 25-26 Oktober 2025.