Melihat dinamika politik pasca Pemilu 2024 dan menjelang pilkada, potensi akan lahirnya praktik politik kekuasaan bercorak legalisme otokratik semakin kentara.
Isu politisasi kuasa kehakiman dalam UU MK, akomodasi koalisi politik dalam revisi UU Kementerian Negara, hingga ancaman kebebasan pers dalam RUU Penyiaran.
Wacana hak angket untuk menginvestigasi penyelenggaraan Pemilu 2024 muncul ke publik. Namun, konstelasi politik terkini memunculkan anggapan pesimistis.