detikHikmah
Memutus Silaturahmi karena Konflik Keluarga, Apa Hukumnya dalam Islam?
Memutus silaturahmi karena konflik keluarga hukumnya adalah tidak diperbolehkan, bahkan akan mendapat azab, tidak diterima amalnya dan masuk neraka.
Rabu, 21 Jan 2026 20:52 WIB







































