Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi afiliator binary option. Keduanya terancam miskin karena sejumlah asetnya disita.
Pelapor yang juga korban investasi bodong aplikasi Binomo Maru Nazara diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Bukti-bukti berupa dokumen hingga video disiapkan.