Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena korupsi penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611 juta.
Polresta Mataram melakukan mutasi jabatan sejumlah pejabat, termasuk Kasatresnarkoba dan Kabagops. Kapolresta menekankan pentingnya regenerasi organisasi.