Kuasa hukum Ganjar, Luthfi Yazid, mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam putusan MK dan terkait tuduhan terafiliasi parpol peserta pemilu, PDIP.
MK memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU menyampaikan kesimpulan sidang sengketa pilpres. Begini kesimpulan masing-masing kubu capres.