Polisi menemukan lebih dari 400 gambar dan 9 video bermuatan pornografi di HP member grup 'Fantasi Sedarah'. Gambar dan video itu dibagikan ke member lain.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Grup Facebook 'Fantasi Sex Sedarah' bikin heboh publik. Sebab, keberadaangrup ini sudah meresahkan. Ada andil pria lajang meresahkan di balik grup ini.