detikNews
Terungkap di MK, Cawabup Pasaman Dapat Surat Bebas Pidana Meski Pernah Dibui
MK menggelar sidang gugatan Pilkada Pasaman. Saksi yang dihadirkan mengungkap calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit pernah dihukum 2 bulan 24 hari penjara.
Selasa, 11 Feb 2025 15:09 WIB