Komisi D DPRD DKI mengusulkan kebijakan retribusi sewa lahan makam dihapus. Pemprov DKI mengenakan tarif retribusi Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap 3 tahun.
Pemkab Gresik memiliki langkah strategis dalam memberi sanitasi bersih dan sehat untuk warga. Salah satunya menggelar peningkatan kapasitas KSM dan TFL.