Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar di PN Bandung. Ia merupakan salah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan di Stasiun Bekasi.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Ia menilai ada kelalaian dalam penanganan dan transparansi informasi.
Mufti Anam menyoroti kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi. Dia mendesak investigasi menyeluruh dan penerapan sistem keselamatan yang lebih baik.
Korlantas Polri pakai teknologi TAA untuk menyelidiki kecelakaan kereta di Bekasi. Tabrakan melibatkan KA Argo Bromo dan KRL, mengakibatkan 15 korban tewas.
Laka KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur berdampak pada 19 perjalanan kereta yang dibatalkan. KAI berikan refund 100% bagi pelanggan terdampak.