Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono menyebutkan ada tiga hal yang bisa diimplementasikan untuk mengatasi tantangan dan peluang terkait politik fiksi.
Ibas mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak para korban.
Ia berharap anggota segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan dan turut aktif dalam pembahasan berbagai isu strategis yang tengah dihadapi bangsa.