Kejagung menyatakan telah menuntut hukuman mati terhadap 411 terdakwa kasus narkoba selama tahun 2025. Sementara 220 terdakwa kasus serupa dituntut seumur hidup
Dua pengedar narkoba berinisial MNM (16) dan SA (17) ditangkap di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Narkoba jenis tembakau Gorilla seberat 40,23 gram disita.