Razman Arif dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa atas pencemaran nama baik Hotman Paris. Razman mengekspresikan kekecewaannya dan akan membela diri di sidang.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) atas dugaan pencemaran nama baik.
Razman Nasution tak terima atas tuntutan sidang pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman membandingkan tuntutan yang ia terima dengan Iqlima Kim.