OJK akan memberikan perlakuan khusus bagi debitur korban banjir di Bali, termasuk restrukturisasi kredit, sesuai POJK 19/2022. Stabilitas keuangan tetap dijaga.
Mahkamah Agung (MA) melantik Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio BI.