detikNews
Mahasiswa Pembakar Pos Lantas Saat Rusuh di Serang Divonis 7 Bulan Penjara
Mahasiswa Fathan Nurma'arif dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh PN Serang karena membakar pos lantas saat demonstrasi. Kerugian mencapai Rp 150 juta.
3 jam yang lalu







































