Jaksa KPK menegaskan PN Tipikor Jakarta berwenang mengadili kasus korupsi kuota haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang merugikan negara Rp 622 miliar.
Jaksa KPK meminta hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.