detikJatim
Edarkan Uang Palsu, 2 Pria Surabaya Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
3 jam yang lalu







































