Anak usia di bawah lima tahun bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan ditemani orang tua untuk bikin paspor. Mereka tidak perlu daftar di M-Paspor.
Ada empat kategori pemohon paspor yang tidak perlu mendaftar lewat M-Paspor. Mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor.
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengalami lonjakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Komisi XIII DPR RI dorong kemudahan penerbitan dokumen imigrasi bagi korban bencana di Sumatera Barat. Ini sebagai komitmen untuk meringankan beban masyarakat.