Seorang asisten rumah tangga tewas di Manokwari setelah dianiaya oleh tiga majikannya. Polisi menangkap pelaku yang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Roslina divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Batam karena terbukti aniaya ART. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Roslina menyatakan akan mengajukan banding.