Pihak Rismon Sianipar mengaku sudah menyelesaikan proses restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PN Solo tidak menerima gugatan CLS tentang ijazah Jokowi. Pihak tergugat merasa ada cacat pada gugatan yang dilayangkan, sedangkan penggugat akan banding.
Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima gugatan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan Citizen Lawsuit (CLS).