detikBali
Dishub Ancam Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di 4 KTL Mataram
Dinas Perhubungan Mataram ancam gembok kendaraan parkir sembarangan di empat titik KTL. Denda Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 250 ribu untuk mobil.
4 jam yang lalu







































