Tiga pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial T di Bekasi ditangkap. Motifnya adalah sakit hati dan dendam. Penyiraman direncanakan matang.
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi jalan di Sumut. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta.