detikHealth
Kemenkes RI: RS Wajib Layani Pasien BPJS Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan
Kemenkes RI menerbitkan SE larangan RS menolak pasien BPJS nonaktif sementara. Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan.
15 jam yang lalu








































