Masih banyak yang bingung saat membeli token listrik prabayar. Misalnya, ketika mengisi token listrik Rp 100 ribu, sebenarnya berapa kilowatt hour (kWh) yang didapat?
Berbeda dengan pulsa telepon seluler, nominal uang yang dibayarkan untuk token listrik akan dikonversikan menjadi energi listrik dalam satuan kWh. Besaran kWh yang diperoleh pun bergantung pada tarif listrik sesuai golongan pelanggan.
Selain tarif listrik, ada komponen lain yang perlu diperhitungkan, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya administrasi. Besaran PPJ juga berbeda-beda di setiap daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, diskon tarif listrik 50% yang sempat diberikan pemerintah sudah tidak berlaku. Dengan demikian, pelanggan perlu kembali memperhatikan tarif listrik yang berlaku ketika menghitung jumlah kWh yang diperoleh.
Daftar Tarif Listrik
Sebelum menghitung jumlah kWh, pelanggan perlu mengetahui golongan tarif listrik yang digunakan. Kapasitas daya listrik rumah biasanya dinyatakan dalam volt ampere (VA).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, pelanggan rumah tangga terbagi dalam sejumlah golongan, antara lain:
- R-1/TR daya 900 VA.
- R-1/TR daya 1.300 VA.
- R-1/TR daya 2.200 VA.
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Besaran tarif listrik masing-masing golongan berbeda. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), berikut tarif listrik pelanggan non-subsidi yang berlaku pada April-Juni 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh.
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh.
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh.
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh.
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh.
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh.
Cara Menghitung Token Listrik Rp 100 Ribu
Mengutip infografis PLN, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya ditentukan oleh tarif listrik. Pelanggan juga perlu memperhitungkan PPJ yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Besaran PPJ berada pada kisaran 3-10% dan berbeda-beda di setiap daerah. Sebagai contoh, di Jakarta PPJ sekitar 3%.
Selain PPJ, terdapat kemungkinan biaya administrasi yang besarannya bergantung pada kanal atau bank yang digunakan untuk membeli token.
Secara sederhana, rumus perhitungannya adalah:
Energi listrik (kWh) = (harga token - PPJ - biaya administrasi) / tarif listrik
Lantas, berapa kWh yang didapat jika membeli token listrik Rp 100 ribu?
Sebagai contoh, pelanggan di Jakarta membeli token listrik Rp 100 ribu. Dengan asumsi PPJ 3% atau sekitar Rp 3.000 dan belum memperhitungkan biaya administrasi, berikut perkiraannya:
1. Daya 900 VA
Tarif listrik: Rp 1.352/kWh
(Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.352 = sekitar 71,75 kWh
2. Daya 1.300 VA
Tarif listrik: Rp 1.444,70/kWh
(Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.444,70 = sekitar 67,07 kWh
3. Daya 2.200 VA
Tarif listrik: Rp 1.444,70/kWh
(Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.444,70 = sekitar 67,07 kWh
4. Daya 3.500-5.500 VA
Tarif listrik: Rp 1.699,53/kWh
(Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.699,53 = sekitar 57,07 kWh
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan perkiraan karena belum memasukkan biaya administrasi. Jumlah kWh yang masuk ke meteran dapat berbeda tergantung biaya administrasi dan komponen lain yang berlaku.
Jadi, token listrik Rp 100 ribu tidak otomatis menghasilkan jumlah kWh yang sama untuk setiap rumah. Semakin tinggi tarif listrik per kWh, semakin sedikit energi listrik yang diperoleh dari nominal token yang sama.
(das/das)
