Bekas Paku Bikin Dinding Jelek? Begini Cara Menutupnya Biar Mulus Lagi

Bekas Paku Bikin Dinding Jelek? Begini Cara Menutupnya Biar Mulus Lagi

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 11 Agu 2026 14:48 WIB
Infografis cara cabut paku di dinding
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikProperti
Jakarta -

Paku yang menancap di dinding dan sudah tidak lagi digunakan bisa mengganggu pandangan. Selain itu, paku tersebut bisa berbahaya jika tidak sengaja tersenggol atau ada seseorang yang terdorong ke dinding.

Untuk mencegah hal tersebut ada baiknya paku dicabut jika tidak digunakan. Caranya mudah menurut kontraktor Wildan bisa memakai palu yang memiliki dua fungsi, satu ujung tumpul dan satunya lagi seperti tanduk binatang. Palu jenis ini sering disebut palu kambing atau claw hammer.

Bagian palu yang seperti tanduk itu bisa untuk mencabut paku. Namun, hati-hati dan harus jaga jarak khawatir paku terkena wajah saat tercabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya sampai paku dicabut sumber masalah sudah diatasi, tetapi coba tengok ke dinding pasti tampak kurang indah karena ada lubang. Tenang, lubang-lubang itu bisa ditutup. Menurut Wildan caranya dengan diplamir. Untuk lebih jelasnya, begini langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT

1. Bersihkan Dinding yang Berlubang

Dinding yang berlubang akibat ditancap paku biasanya di pinggiran lubangnya agak kasar. Langkah pertama adalah bersihkan dahulu lubangnya termasuk bagian dalamnya dari kotoran atau pasir.

2. Diplamir

Kemudian, plamir biasa digunakan untuk menutup retak rambut sehingga ampuh juga untuk menutup lubang bekas paku.
Adonan plamir ini bisa dibuat sendiri atau memakai bahan instan yang cukup dicampur air.

3. Pengamplasan

Setelah kering, lakukan pengamplasan agar bagian luar rata dengan dinding sekitarnya.

4. Pengecatan Ulang

Dengan menambahkan plamir pasti di sekitar lubang tersebut warnanya berbeda dengan dinding sekitar. Jadi perlu dicat ulang agar tampilannya seragam.

Itulah cara mencabut paku dan menutup lubangnya, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads