Punya rumah atau kontrakan kosong sebaiknya jangan hanya mengandalkan CCTV. Perangkat kamera ini mudah dirusak. Sebagai gantinya, coba cara lain yang lebih aman dan mudah untuk memonitor rumah.
Menurut pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto caranya pertama dengan memberitahukan pihak RT bahwa rumah tersebut kosong. Dengan begitu, jika warga melihat ada orang tak dikenal datang, RT bisa langsung menegur dan mengonfirmasi ke pemilik.
"Aparat desa yang paling dekat di wilayah rumah kita yang kosong adalah RT. Lapor ke RT kalau rumah itu kosong atau disewakan karena RT akan memonitor," kata Steve kepada detikcom pada Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara kedua adalah pemilik rumah harus membangun pagar atau pembatas yang jelas dan kokoh di mana tidak ada orang yang bisa masuk ke area rumah.
"Biasanya masalah timbul itu kalau lahan kosong itu tidak dipagar dan tidak ada papan pengumuman 'Dilarang masuk tanah ini pemilik sahnya'. Jadi saran saya dipasang pagar dan dipasang plang pemilik sah," jelasnya.
Steve juga turut menyinggung mengenai tanggung jawab pemilik rumah bukan hanya menjaga keamanan saja, tetapi mereka tetap harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Meskipun tidak ada yang menempati rumah tersebut dan selalu kosong, bukan berarti lepas dari tanggung jawab untuk membayar. Pasalnya iuran tersebut sangat penting untuk uang keamanan dan kebersihan area umum.
"Jangan merasa rumah itu tidak ditempati terus tidak perlu membayar iuran IPL kepada RT/RW. Karena RT/RW itu membantu menjaga rumah kita. Jadi jangan mentang-mentang rumah kosong, nggak mau tahu, tidak mau bayar iuran," tuturnya.
Lalu, pemilik rumah juga memastikan tetap membayar listrik karena lampu dibutuhkan bukan hanya menerangi rumah, tetapi sekitar jalan. Rumah yang selalu gelap dan kosong juga menarik perhatian pencuri sehingga lebih baik rumah tersebut tetap dialiri listrik.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)










































