Jangan Cuma Pegang Kuitansi! Begini Cara Aman Beli Tanah agar Tak Sengketa

Jangan Cuma Pegang Kuitansi! Begini Cara Aman Beli Tanah agar Tak Sengketa

Danang Sugianto - detikProperti
Jumat, 22 Mei 2026 18:47 WIB
Infografis Cara Aman Transaksi Tanah
Foto: Infografis dibuat menggunakan Notebooklm
Jakarta -

Jual beli tanah sering dianggap proses yang sederhana. Banyak orang menilai transaksi selesai setelah ada kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan. Padahal, cara seperti ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari apabila tidak dilakukan sesuai aturan hukum.

Tak sedikit kasus sengketa tanah bermula dari transaksi yang hanya mengandalkan kuitansi tanpa akta resmi. Padahal, bukti tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah. Akibatnya, pembeli bisa kesulitan membuktikan haknya saat muncul persoalan di masa depan.

Kondisi seperti ini kerap terjadi karena setelah pembayaran dilakukan, transaksi tidak dituangkan ke dalam akta jual beli dan tidak dilanjutkan dengan proses pendaftaran ke kantor pertanahan. Padahal, langkah tersebut penting agar kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs DJKN Kementerian Keuangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar transaksi jual beli tanah aman dan tidak memicu sengketa di kemudian hari.

1. Pahami Asas Tunai dalam Jual Beli Tanah

Asas tunai berarti pembayaran dan pemindahan hak dilakukan bersamaan. Namun, tunai bukan berarti pembeli harus langsung melunasi seluruh pembayaran sekaligus. Sistem cicilan tetap bisa dilakukan selama ada kesepakatan yang jelas antara kedua pihak.

ADVERTISEMENT

Tujuan asas ini adalah memastikan transaksi memiliki kejelasan pembayaran sehingga mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.

2. Pastikan Memenuhi Asas Terang

Selain asas tunai, jual beli tanah juga harus memenuhi asas terang. Maksudnya, transaksi dilakukan secara terbuka dan diketahui pihak berwenang.

Dalam praktiknya, asas ini dipenuhi dengan melakukan transaksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Cara tersebut penting untuk memastikan status tanah, identitas pemilik, hingga legalitas transaksi.

3. Lakukan Transaksi di Hadapan PPAT

Sejak aturan pendaftaran tanah diberlakukan, proses jual beli tanah perlu dilakukan di hadapan PPAT. Nantinya, transaksi tersebut akan menghasilkan akta jual beli yang menjadi bukti otentik peralihan hak tanah.

Akta ini juga menjadi syarat penting untuk proses balik nama dan pendaftaran kepemilikan tanah di kantor pertanahan.

4. Jangan Hanya Mengandalkan Kuitansi

Masih banyak pembeli yang hanya memegang kuitansi sebagai bukti transaksi. Padahal, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dibanding akta otentik.

Apabila sengketa muncul, posisi pembeli bisa menjadi lebih sulit karena bukti yang dimiliki hanya berupa dokumen di bawah tangan.

5. Tetap Sah Tanpa PPAT, Tapi Ada Risikonya

Secara hukum, jual beli tanah masih dapat dianggap sah meski tidak dilakukan di hadapan PPAT, selama memenuhi syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, seperti adanya kesepakatan para pihak, objek yang jelas, dan tidak melanggar aturan hukum.

Meski demikian, risikonya cukup besar. Pembeli bisa mengalami kesulitan saat mendaftarkan hak atas tanah dan memiliki posisi pembuktian yang lebih lemah jika sengketa terjadi.

Karena itu, membeli tanah tidak cukup hanya bermodal rasa percaya dan kesepakatan lisan. Memastikan transaksi dilakukan sesuai prosedur menjadi langkah penting agar hak kepemilikan lebih aman dan terhindar dari masalah di masa mendatang.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads