Mau Gelar Hajatan tapi Pakai Lahan Tetangga? Wajib Perhatikan Hal Ini

Mau Gelar Hajatan tapi Pakai Lahan Tetangga? Wajib Perhatikan Hal Ini

ilham fikriansyah - detikProperti
Minggu, 05 Apr 2026 09:01 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi lahan. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Banyak masyarakat yang menggelar pesta hajatan di rumah, seperti pernikahan atau lamaran. Biasanya, selama pesta berlangsung pemilik rumah akan menggunakan perkarangan atau lahan milik tetangga untuk parkir kendaraan atau tempat duduk tamu.

Menggunakan lahan tetangga untuk pesta pernikahan sebenarnya tidak masalah. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin memakai lahan tetangga untuk keperluan hajatan di rumah.

Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin menggunakan lahan tetangga adalah memastikan lahan itu tidak ada masalah sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara ini guna memastikan siapa yang dapat dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan. Apabila tidak bersengketa, maka lahan bisa digunakan sebagai tempat parkir sementara selama hajatan berlangsung tapi jangan lupa meminta izin kepada pemilik lahan. Hal itu karena tanah tersebut adalah haknya sehingga mereka yang menentukan apakah boleh digunakan atau tidak.

"Secara etis, sebelum itu (lahan tetangga) dipakai (untuk parkiran), ada prosedur, ada skema untuk menanyakan apakah (tetangga) bersedia atau tidak untuk dipakai lahannya terkait hajatan," kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Apabila pemilik lahan bersedia, maka kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik hajatan dalam konteks musyawarah, sehingga tidak ada persoalan secara prosedur. Biasanya proses untuk mengadakan hajatan di rumah tidak terlalu formal, melainkan lebih menitikberatkan komunikasi antara masyarakat.

Setelah menggunakan lahan, pemilik hajat perlu memenuhi komitmen awal untuk menjaga kondisi lahan. Itu karena ada potensi lahan menjadi kotor atau berantakan akibat digunakan pesta pernikahan atau tempat parkir.

Terkadang, muncul persoalan terkait penggunaan lahan atau pemilik hajat yang tidak menjalankan komitmennya. Namun masalah ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah. Lain halnya kalau ada perangkat di sekitar lahan yang rusak, seperti pagar atau komponen rumah rusak, maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan.

"Jika tidak (bertanggung jawab), memang ujung-ujungnya adalah menjalani secara hukum, mengikuti proses hukum. Jika itu tidak dijalankan, ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik hajat," ujar Rizal.

Meski orang lain yang melakukan perusakan, pemilik hajat tetap bisa dilaporkan secara pidana karena menyalahi Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi hukuman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan. Apalagi jika pemilik hajatan sebelumnya tidak melapor dengan izin keramaian kepada Polsek atau RT/RW setempat.

"Kalau kerusakan lebih parah dan sebagainya, ya bisa dilapor ke pidana. Pertama, tidak punya izin. Yang kedua, tidak melakukan musyawarah. Yang ketiga, itu sudah merusak. Jadi prosedurnya terpenuhi dengan hukum pidana," imbuh Rizal.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads