Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi

Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi

Wildan Alghofari - detikProperti
Sabtu, 28 Mar 2026 14:09 WIB
Ilustrasi Hari Listrik Nasional.
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Rumah yang berada di bawah jalur transmisi listrik kerap menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya, baik dari sisi keamanan maupun nilai properti. Di sisi lain, ada ketentuan yang mengatur hak masyarakat atas kondisi tersebut.

Pemilik rumah yang terdampak jalur transmisi listrik seperti tower listrik atau SUTET ternyata berhak mendapatkan kompensasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan itu secara tegas mengkategorikan bangunan sebagai objek yang berhak menerima ganti rugi jika berada di ruang bebas jaringan listrik. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini merasa dirugikan karena lahannya dilintasi jaringan listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Objek Kompensasi

Tak hanya bangunan, tanah dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas juga masuk dalam kategori yang wajib diberikan kompensasi oleh pemilik jaringan listrik.

Dalam Pasal 3 ayat (3) Permen ESDM, disebutkan bahwa objek kompensasi meliputi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilik jaringan wajib memberikan kompensasi kepada pihak yang berhak atas objek tersebut.

ADVERTISEMENT

Artinya, jika rumah masuk dalam zona ruang bebas jalur listrik, maka secara hukum mempunyai hak untuk menerima kompensasi berupa sejumlah uang yang nilainya ditentukan berdasarkan penilaian independen.

Namun perlu dicatat, kompensasi hanya diberikan satu kali dan bersifat final. Jika suatu saat aset tersebut berpindah tangan, pemilik baru tidak berhak menuntut kompensasi kembali.

Formula Perhitungan Kompensasi

Besaran kompensasi tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan menggunakan formula khusus yang telah diatur dalam regulasi. Formula perhitungan besaran kompensasi dibagi menjadi dua, yaitu kompensasi untuk tanah masyarakat dan kompensasi berupa penyelesaian teknis. Untuk perhitungannya, sebagai berikut.

  • Kompensasi Tanah = 15% x Luas tanah di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi x Nilai pasar tanah per meter persegi
  • Kompensasi Bangunan = 15% x Luas bangunan di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi x Nilai pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali bangunan per meter persegi
  • Kompensasi Tanaman = 100% x Nilai pasar tanaman

Persyaratan dan Dokumen Pengajuan Kompensasi

Untuk mengajukan kompensasi, masyarakat perlu melalui proses pelaporan yang biasanya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. Selanjutnya, verifikasi dilakukan oleh pihak terkait, termasuk unit PLN yang menangani jaringan transmisi.

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain, sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP
  • Bukti kepemilikan tanah atau bangunan seperti sertifikat atau AJB, SPPT PBB, serta bukti tagihan listrik atau air.
  • Jika kepemilikan bangunan berbeda dengan tanah, diperlukan pula surat persetujuan pemilik tanah dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan penguasaan bangunan.

Selama memenuhi kriteria dan berada di ruang bebas jaringan transmisi, hak atas kompensasi tetap dilindungi oleh hukum. Namun, penting untuk segera melakukan pengecekan dan pengajuan agar hak tersebut tidak terlewat.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads