Berbeda dari Patung, Ini Hukum Pajang Boneka di Rumah dalam Islam

Langkah Emas Raih Kemenangan

Berbeda dari Patung, Ini Hukum Pajang Boneka di Rumah dalam Islam

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB
Son Ye Jin Pamer Boneka di Kamar Anak Pertama, Netizen: Nggak Ada Labubu
Ilustrasi pajangan boneka. Foto: dok. Instagram @yejinhand
Jakarta -

Boneka merupakan barang atau karya seni yang bisa dimainkan atau hanya dipajang. Sama seperti lukisan, pajangan, atau tanaman, fungsi boneka juga bisa mempercantik ruangan.

Saat ini boneka bukan hanya identik sebagai mainan anak-anak, melainkan mainan yang bisa dinikmati semua umur. Apalagi saat ini sudah marak blind box yang kebanyakan penikmatnya adalah orang dewasa.

Ternyata fungsi boneka sebagai barang hiburan juga dinikmati pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Nu Online, jika dilihat dari sejarahnya, boneka dahulu bentuknya jauh lebih sederhana, terbuat dari tanah liat, batu, kayu, tulang, gading, kulit, hingga lilin.

Beberapa bahan tersebut masih digunakan hingga saat ini seperti boneka dari liat, kayu, atau lilin. Namun, demi keamanan anak-anak dan efisiensi biaya, beberapa bahan baru dikembangkan dan menjadi pilihan utama untuk memproduksi boneka yakni bahan dari kain atau plastik olahan seperti polivinil klorida (PVC), etilen vinil asetat (EVA), atau akrilonitril butadiena stirena (ABS).

ADVERTISEMENT

Hukum Memajang Boneka di Rumah

Banyak ulama seperti Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat dalam Islam memiliki boneka di rumah masih diperbolehkan. Begitu juga dengan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, keduanya berpendapat hal yang sama.

"Bahwa Islam melarang untuk membuat gambar dan patung, kecuali untuk boneka anak-anak. Karena ada dalil yang menunjukkan keringanan dalam hal ini," tulis NU Online seperti yang dikutip pada Rabu (12/3/2026).

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ummul Mukmin, Sayyidah Aisyah RA. Ia menceritakan bagaimana respon Rasulullah SAW ketika dirinya tengah bermain boneka.

"Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi SAW. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah SAW masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku." (HR. Bukhari no 6130 dan Muslim no 2440).

Riwayat hadits lain juga menceritakan saat Aisyah tengah bermain boneka. Sumber cerita ini berasal dari Aisyah RA yang mengungkapkan sebagai berikut.

"Suatu hari, Rasulullah SAW pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar ('Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan 'Aisyah, lalu Rasulullah SAW bertanya, "Apa ini wahai 'Aisyah?". Dia ('Aisyah) pun menjawab, "Boneka-boneka (mainan) milikku."

Dalam riwayat itu disebut Rasulullah SAW sama sekali tidak menyampaikan larangan kepada Aisyah, melainkan ia mengobrol dengan senyum di wajahnya.

Pada saat itu Rasulullah SAW melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada 'Aisyah, "Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?" 'Aisyah menjawab, "Kuda."

Beliau bertanya lagi, "Apa itu yang ada pada bagian atasnya?". 'Aisyah menjawab, "Kedua sayapnya". Rasuliullah SAW menimpali, "Kuda punya dua sayap?"

'Aisyah menjawab, "Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?' Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau (HR. Abu Dawud no 4934).

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads