Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap peralihan hak atau perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Selain itu, akta PPAT berfungsi sebagai alat bukti otentik yang sah atas perbuatan hukum seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun waris.
Pelaksanaan pembuatan Akta PPAT, memiliki ketentuan yang harus dipatuhi secara ketat, mulai dari kehadiran para pihak, saksi, pembacaan akta, hingga penyampaian dan penyimpanan dokumen. Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari Infografis Ditjen PHPT, Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/2/2026), pembuatan Akta PPAT wajib dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan. Pembuatan akta PPAT dapat diwakilkan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa tertulis yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kehadiran para pihak, pembuatan Akta PPAT juga harus disaksikan oleh paling yang memenuhi persyaratan hukum. Saksi tersebut memberikan kesaksian mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen yang ditunjukkan, serta pelaksanaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak.
Ketentuan diatur dalam Pasal 101 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pembuatan Akta PPAT
Berdasarkan publikasi Infografis Ditjen PHPT, PPAT memiliki kewajiban untuk membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan serta memberikan penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta. Hal ini juga termasuk prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Para Pihak dan Saksi
Kehadiran para pihak atau kuasanya merupakan syarat utama dalam pembuatan Akta PPAT. Pembuatan Akta PPAT harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan proses pembuatan akta.
Ketentuan Jumlah Akta
Akta PPAT dibuat sebanyak dua lembar asli, dengan ketentuan satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Sementara itu, para pihak yang bersangkutan diberikan salinan akta sebagai bukti perbuatan hukum yang telah dilakukan.
Pembuatan Akta di Kantor PPAT dan di Luar Kantor
Pada prinsipnya, PPAT melaksanakan tugas pembuatan akta di kantornya dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya. Namun demikian, PPAT dapat membuat akta di luar kantornya apabila salah satu pihak atau kuasanya tidak dapat datang ke kantor PPAT karena alasan yang sah dengan ketentuan pada saat pembuatan akta, para pihak tetap harus hadir di hadapan PPAT, di tempat pembuatan akta yang telah disepakati.
Dengan memahami dan mematuhi seluruh ketentuan tersebut, pelaksanaan pembuatan Akta PPAT dapat berjalan tertib, sah, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kepatuhan terhadap prosedur ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(das/das)










































