Ketentuan Tempat Tidur Anak Terpisah dengan Orang Tua Menurut Islam

Langkah Emas Raih Kemenangan

Ketentuan Tempat Tidur Anak Terpisah dengan Orang Tua Menurut Islam

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 02 Mar 2026 03:18 WIB
Kamar tidur anak
Kamar tidur anak. Foto: (The Spurce)
Jakarta -

Pada saat anak masih kecil, orang tua terkadang masih tidur bersamanya. Namun saat beranjak remaja, sebaiknya mulai diajarkan untuk pisah kamar dengan orang tua.

Orang tua yang mengajarkan anaknya untuk tidur sendiri secara tidak langsung juga mengajarkan keberanian dan kemandirian pada anak. Dalam agama Islam juga dianjurkan agar orang tua mengajarkan anaknya untuk tidur sendiri.

Dilansir dari NU Online, Islam menganjurkan setidaknya anak-anak memiliki tempat tidur terpisah. Ketentuannya adalah sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Usia

Rasulullah SAW bersabda:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

ADVERTISEMENT

"Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukul lah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka." (HR Abu Daud).

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat tempat tidur anak harus dipisah dari orang tua maupun saudaranya saat anak sudah menginjak usia sepuluh tahun. Tempat tidur terpisah ini juga untuk menghindari prasangka buruk (mawadhi' at-tuham) serta mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Itu karena usia sepuluh tahun merupakan usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).

Di sisi lain, sebagian ulama ada yang berpendapat kewajiban memisahkan tempat tidur anak dimulai pada usia 7 tahun. Imam az-Zarkasyi salah satu yang berpendapat demikian, berdasarkan dalil hadist dari Kitab Asna al-Mathalib oleh Syekh Zakaria al-Anshar yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai usia pemisahan tempat tidur anak.

"Jika anak kalian telah berumur tujuh tahun, maka pisahlah ranjang tidur mereka."

Akan tetapi, penetapan usia 7 tahun dalam pemisahan tempat tidur anak dianggap lemah oleh para ulama. Hadits yang menyebut perintah memisahkan tempat tidur anak saat usia 7 tahun juga diyakini bersifat anjuran atau sunah, sehingga tidak bersifat wajib.

Cara Orang Tua Memisahkan Tempat Tidur dengan Anak

Dalam Kitab Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir, saat akan mengajak anak untuk tidur sendiri, orang tua bisa menerapkan dua cara. Pertama, memisahkan tempat tidur dengan memiliki tempat tidur masing-masing bagi anak dan orang tua dalam satu ruangan. Cara ini merupakan yang paling utama untuk diamalkan karena paling berhati-hati (al-ahwath).

Kedua, tempat tidur cukup satu tetapi anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan. Kalau melakukan cara ini, orang tua harus memastikan anak tetap nyaman dan tidur tidak berdekatan atau menempel dengan orang tua.

Itulah ketentuan mengenai pemisahan tempat tidur anak dengan orang tua.

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads