Jangan Asal Ngontrak! Ini 7 Kesalahan yang Sering Bikin Penyewa Rugi

Jangan Asal Ngontrak! Ini 7 Kesalahan yang Sering Bikin Penyewa Rugi

Wildan Alghofari - detikProperti
Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Ilustrasi Deal Sewa Rumah. Foto: Pexels/Pavel Danilyuk
Jakarta -

Memahami proses sewa menyewa rumah, dapat membantu transaksi berjalan lebih aman dan tanpa kendala. Selain itu, penting juga untuk mengenali berbagai kesalahan yang sering terjadi saat menyewa agar tidak berujung pada kerugian.

Dalam KUH Perdata, sewa menyewa dianggap sebagai perjanjian resmi yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa. Sayangnya, masih banyak penyewa yang kurang memahami ini sehingga berisiko merasa dirugikan. Karena itu, penting untuk mengetahui kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam proses sewa rumah agar bisa dihindari sejak awal.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Memutuskan Ngontrak Rumah

Ngontrak rumah memang terlihat sederhana dan mudah, tetapi kesalahan kecil dalam prosesnya bisa berujung pada kerugian besar di kemudian hari. Tanpa pemahaman yang cukup tentang aturan sewa menyewa dan isi perjanjian, penyewa berisiko menghadapi konflik, biaya tak terduga, hingga masalah hukum. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari.

1. Tidak Mencermati Isi Kontrak Sewa Secara Menyeluruh

Salah satu kesalahan paling umum dalam mengontrak rumah adalah menandatangani perjanjian tanpa membaca dan memahami seluruh klausul yang tercantum di dalamnya. Padahal, kontrak sewa merupakan dasar hukum yang mengikat para pihak selama masa sewa berlangsung sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1548 KUH Perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat sejumlah ketentuan yang tidak boleh diabaikan, di antaranya sebagai berikut.

  • Ketentuan Deposit

    Deposit biasanya diatur sebagai jaminan atas kerusakan atau kewajiban lain selama masa sewa. Apabila tidak dibahas secara rinci, pengembalian deposit kerap menimbulkan perselisihan.

    Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab penyewa atas kerusakan barang sewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1564 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

    ADVERTISEMENT
  • Izin Renovasi atau Perubahan Bangunan

    Penyewa tidak dibenarkan melakukan perubahan terhadap bentuk atau susunan rumah kontrakan tanpa persetujuan pemilik. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1554 dan Pasal 1559 KUH Perdata yang melarang penyalahgunaan barang sewaan di luar kesepakatan.
  • Pembagian Tanggung Jawab Perawatan

    Kontrak harus menjelaskan batas perbaikan yang menjadi kewajiban pemilik dan penyewa. Dalam KUH Perdata juga telah dibedakan antara perbaikan besar yang menjadi tanggung jawab pemilik dalam Pasal 1551 dan perbaikan kecil sehari-hari yang dibebankan kepada penyewa, diatur dalam Pasal 1583.

Dengan memahami dan menyepakati seluruh klausul, akan membantu mencegah perselisihan selama masa sewa.

2. Tidak Melakukan Pemeriksaan Kondisi Rumah Sebelum Menyewa

Kesalahan berikutnya adalah mengabaikan pemeriksaan fisik rumah sebelum kontrak ditandatangani. Pemeriksaan awal, penting untuk memastikan rumah berada dalam kondisi layak huni dan sesuai dengan yang dijanjikan pemilik.

Kewajiban pemilik untuk menyerahkan rumah dalam keadaan baik dan dapat dipakai ditegaskan dalam Pasal 1550 dan Pasal 1551 KUH Perdata. Bahkan, pemilik tetap bertanggung jawab atas cacat tersembunyi yang mengganggu pemakaian rumah, meskipun tidak diketahuinya saat perjanjian dibuat.

Jika penyewa tidak melakukan pengecekan dan tidak dibuatkan dokumen berisi kondisi awal, maka menurut Pasal 1563 KUH Perdata, penyewa dianggap menerima rumah dalam keadaan baik. Akibatnya, klaim kerusakan di kemudian hari akan sulit dibuktikan.

3. Mengabaikan Biaya Tambahan di Luar Uang Sewa

Banyak penyewa hanya berfokus pada besaran uang sewa bulanan, tanpa memperhitungkan biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya kebersihan, iuran lingkungan, atau perawatan fasilitas bersama. Seluruh biaya harus dibicarakan dan dicantumkan secara jelas dalam perjanjian agar tidak menimbulkan beban sepihak bagi penyewa.

4. Tidak Menetapkan Jangka Waktu Sewa dan Ketentuan Mengakhiri Kontrak

Jangka waktu sewa adalah hal penting yang harus jelas sejak awal. Jika perjanjian sewa dibuat secara tertulis, masa sewa akan otomatis berakhir ketika waktunya habis. Namun, jika sewa dilakukan tanpa perjanjian tertulis, sewa tidak langsung berakhir dan perlu ada pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengakhirinya.

Jika masa sewa dan aturan pembatalan tidak diatur dengan jelas, penyewa bisa dirugikan. Misalnya, tetap harus membayar sewa meski sudah tidak menempati rumah atau dikenakan denda yang cukup berat.

5. Tidak Mengklarifikasi Aturan dan Pembatasan Penggunaan Rumah

Setiap pemilik rumah dapat menetapkan aturan tambahan selama tidak bertentangan dengan hukum. Namun, aturan tersebut seharusnya disampaikan dan disepakati sejak awal.

Pasal 1560 dan Pasal 1561 KUH Perdata menegaskan bahwa penyewa wajib menggunakan rumah sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan. Sementara itu, Pasal 1559 melarang penyewa mengalihkan atau menyewakan kembali rumah tanpa izin pemilik.

Oleh karena itu, hal-hal seperti izin memelihara hewan, menyewakan sebagian rumah, atau penggunaan rumah untuk usaha perlu disampaikan kepada pemilik rumah agar tidak berujung pada perselisihan dan pembatalan sewa.

6. Tidak Menentukan Secara Tegas Tanggung Jawab Perbaikan dan Pemeliharaan

Sering kali terjadi perdebatan mengenai siapa yang wajib menanggung biaya perbaikan saat terjadi kerusakan. KUH Perdata telah memberikan pembagian umum yaitu dalam pasal 1551, pemilik bertanggung jawab atas perbaikan yang bersifat besar dan mendasar. Sedangkan, pada pasal 1583 diatur bahwa penyewa menanggung perbaikan kecil sehari-hari.

Namun demikian, pembagian ini tetap dapat diatur lebih rinci dalam perjanjian. Oleh sebab itu, seluruh ketentuan terkait pemeliharaan sebaiknya juga diterapkan secara tertulis untuk menghindari pengeluaran tak terduga.

7. Menandatangani Kontrak Tanpa Memeriksa Kredibilitas Pemilik

Kesalahan terakhir yang sering terjadi adalah tidak melakukan pengecekan terhadap pihak pemilik. Dengan memastikan reputasi pemilik, penyewa dapat menghindari risiko konflik selama masa sewa berlangsung.

Pemahaman sejak awal menjadi kunci utama agar proses mengontrak rumah tidak berujung kerugian. Dengan menghindari kesalahan umum dan memahami hak serta kewajiban masing-masing pihak, masa sewa dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan minim konflik.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads