Lampu Depan Rumah Ternyata Tak Harus Nyala Semalaman, Ini Penjelasan Ahli

Lampu Depan Rumah Ternyata Tak Harus Nyala Semalaman, Ini Penjelasan Ahli

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 30 Des 2025 19:15 WIB
Lampu Depan Rumah Ternyata Tak Harus Nyala Semalaman, Ini Penjelasan Ahli
ilustrasi lampu rumah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Menyalakan lampu depan rumah pada malam hari kerap dilakukan. Biasanya untuk menandakan ada penghuni rumah di dalamnya.

Selain itu, menyalakan lampu juga diharapkan bisa mencegah adanya maling karena lampu yang menyala menandakan ada orang di rumah. Tapi, menurut President CPI Security Melissa Weaver, maling bisa juga melancarkan aksinya walau lampu sedang terang benderang.

"Itulah mengapa kami merekomendasikan sistem keamanan rumah atau bisnis, agar kami dapat mengambil tindakan dan memberi tahu Anda segera jika terjadi pembobolan," katanya dikutip dari Southern Living, Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, menyalakan lampu depan rumah pada malam hari juga ada kerugiannya. Dilansir dari Southern Living, berikut ini informasinya.

ADVERTISEMENT

Mengganggu Tetangga

Meskipun membiarkan lampu luar menyala sepanjang malam dapat membuat rumah kurang menarik bagi penjahat, hal itu juga dapat mengganggu tetangga. Beberapa orang kesulitan tidur di malam hari jika cahayanya terlalu terang.

"Jika Anda khawatir tentang penghematan energi atau mengganggu tetangga, pertimbangkan pencahayaan bertenaga AI dan deteksi gerakan, sehingga lampu tidak menyala sepanjang malam," katanya.

Boros Energi

Menyalakan lampu semalaman bisa bikin boros energi yang dikeluarkan. Tapi kalau pakai lampu LED mungkin bisa sedikit lebih menghemat energi, terutama yang memiliki sensor sehingga lampu akan menyala ketika ada orang yang lewat. Atau bisa juga menggunakan timer untuk mematikan lampur luar ruangan.

Itulah beberapa kekurangan menyalakan lampu depan rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads