Banjir yang parah terkadang bisa merendam hampir seluruh bagian rumah. Jika itu terjadi maka tentu kWh meter ikut terendam.
Nah kalau kWh meter sudah terendam banjir, sebaiknya segera laporkan kondisi tersebut ke pihak PLN. Tujuannya untuk mencegah terjadinya korsleting listrik atau tersetrum listrik.
Nantinya petugas PLN akan mengecek terlebih dahulu sebelum diganti dengan mengganti kWh meter yang baru. Lalu, gimana cara lapor ke PLN terkait kWh meter yang terendam banjir?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, petugas pelaksana penyambungan PT PLN, Bungsu, menuturkan bisa membuat laporan via PLN Mobile.
"Di PLN Mobile aja. Nanti lapor aja, misalkan berapa rumah seperti itu. Kalau kena banjir itu semuanya harus diganti seharusnya," kata Bungsu kepada detikcom saat ditemui di Bekasi beberapa waktu lalu.
Bungsu mengungkapkan, seluruh penggantian kWh meter tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Apabila di dalam kWh meter masih terdapat sisa token listrik, maka tidak akan hangus.
"Nggak ada biaya. Itu (kWh meter) kan masih aset PLN. Kalau ada sisa pulsanya pasti diganti di PLN. Itu kan dicatat dulu sisanya (pulsa) berapa," ujarnya.
Terkait waktu penggantian kWh meter, Bungsu menyebut setelah laporan dari pelanggan masuk, pihak PLN akan mengirim orang ke rumah yang tertera pada nomor pelanggan. Pemilik rumah pun tak harus ada di tempat saat penggantian kWh meter karena petugas dapat melakukannya sendiri.
Agar lebih jelas, cek cara ajukan laporan via PLN Mobile berikut ini.
Cara Ajukan Laporan Ganti kWh Meter di PLN Mobile
- Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone
- Buka fitur Pengaduan
- Isi form pengaduan yang sudah tersedia
- Siapkan nomor pelanggan yang tertera pada kWh meter dan lampirkan foto kondisi kWh meter
- Kirim laporan dan tunggu hingga petugas datang
- Cek secara berkala kelanjutan laporan kamu di fitur Riwayat Pengaduan.
Itulah cara lapor penggantian kWh meter via PLN Mobile.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)










































