Ketika membeli rumah siap huni, ada banyak yang harus dicek, salah satunya adalah status kelistrikannya. Hal ini bukan hanya untuk mengecek listrik di rumah berfungsi, tetapi memang sudah terpasang dengan baik dan aman digunakan.
Banyak kejadian pemilik rumah baru hanya mengecek kondisi bangunan dan surat menyurat. Bagian listrik justru dilewatkan karena berpikir cara pemeriksaannya cukup dengan melihat setiap colokan berfungsi dan lampu menyala.
Dilansir dari unggahan Instagram PLN, seperti yang dilihat detikcom pada Selasa (2/9/2025), berikut beberapa hal yang seharusnya dicek saat membeli rumah baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek Instalasi Kelistrikan
Memastikan lampu menyala dan colokan berfungsi ternyata tidak cukup. Pemilik rumah juga harus memastikan instalasi listrik dipasang rapi, aman, dan punya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Untuk mendapatkan SLO, nanti akan ada perwakilan PLN yang datang untuk memeriksa dan menerbitkan sertifikat tersebut jika sudah dinyatakan pemasangannya layak.
2. Cek Rekening Listrik
Bagi yang rumahnya memakai listrik pascabayar, pemiliknya harus mengecek riwayat tagihan listriknya. Pastikan tidak ada tunggakan agar terhindar dari masalah pasca pembelian.
Cara mengecek rekening listrik bisa secara online melalui PLN Mobile, dengan cara berikut.
1. Klik ikon Akun
2. Pilih sub menu Layanan Saya
3. Pilih ID Pelanggan
4. Pilih Riwayat Penggunaan.
3. Pastikan kWh Meter Berjalan Normal
kWh meter adalah meteran listrik yang biasa dipasang di luar rumah. Alat ini adalah sumber utama listrik dapat mengalir atau mati. Cara pengecekannya lewat fitur pengaduan di PLN Mobile agar pihak PLN sendiri yang mengecek.
"Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran listrik dari pemilik sebelumnya," tulis PLN dalam unggahan resminya di Instagram @pln_id, dikutip Selasa (2/9/2025).
Itulah beberapa hal perihal kelistrikan yang harus dicek saat membeli rumah. Semoga bermanfaat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/abr)