10 Kriteria Rumah Sehat Versi Kemenkes, Sudah Sesuai dengan Hunianmu?

10 Kriteria Rumah Sehat Versi Kemenkes, Sudah Sesuai dengan Hunianmu?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 15 Agu 2025 14:45 WIB
Ilustrasi rumah subsidi ramah lingkungan
Ilustrasi rumah. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Standar kesehatan bukan hanya ditujukan pada tubuh manusia, melainkan berlaku pula pada tempat tinggalnya. Sebab kondisi rumah juga berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental penghuninya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merumuskan kriteria rumah yang sehat. Hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mewujudkan hunian yang nyaman, sehat, dan idaman.

Ciri-ciri Rumah Sehat Menurut Kemenkes

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 829/Menkes/SK/VII/1999, kriteria mengenai rumah sehat sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kualitas Udara

Rumah sehat menurut Kemenkes harus memenuhi kualitas udara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Berikut kriterianya.

  • Suhu udara nyaman antara 18Β°C - 30Β°C
  • Pertukaran udara (air exchange rate) terdiri 5 kaki kubik per menit per penghuni
  • Kelembaban udara sekitar 40-70 persen
  • Konsentrasi gas CO (karbon monoksida) tidak lebih dari 100 ppm per 8 jam
  • Konsentrasi gas SO2 (sulfur dioksida) tidak lebih dari 0,10 ppm per 24 jam
  • Konsentrasi gas formaldehida tidak lebih dari 120 mg/m3

2. Kualitas Sumber Air Bersih

Bukan hanya udara, air yang tersedia di rumah tersebut juga harus bersih, bisa digunakan, dan jumlahnya sesuai yang dibutuhkan. Kemenkes menyebutkan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan dalam rumah harus sesuai dengan jumlah penghuni untuk kebutuhan sehari-hari. Terdapat dua syarat penting yang berhubungan dengan air berikut.

ADVERTISEMENT
  • Setiap rumah setidaknya memiliki sarana air bersih dengan jumlah kapasitas minimal sebesar 60 liter/hari/orang
  • Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih untuk beraktivitas sehari-hari seperti mencuci hingga untuk diminum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

3. Sumber Pencahayaan Alami dan Buatan

Kemudian dari kriteria pencahayaan, baik yang berasal dari alam maupun buatan manusia secara langsung maupun tidak langsung, Kemenkes menyarankan harus memberikan pencahayaan dengan intensitas minimal sebesar 60 lux. Namun, pastikan jumlah cahaya berikut jangan sampai menyilaukan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

4. Material Bangunan

Material bangunan merupakan kunci penting keselamatan penghuni yang menempati rumah tersebut. Material bangunan yang digunakan harus memenuhi kriteria rumah sehat bukan hanya kokoh dan terlihat menawan. Material bangunan yang sehat adalah tidak terbuat dari bahan yang berisiko melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan penghuni seperti asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m3 per 4 jam, debu total tidak lebih dari 150 Β΅g m3, timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg, dan material tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tempat tumbuh kembang mikroorganisme patogen.

5. Komponen dan Penataan Ruang Rumah

Komponen dan penataan ruangan di rumah juga ada ketentuannya, sebagai berikut.

  • Lantai harus kedap air dan mudah untuk dibersihkan
  • Dinding ruang tidur dan keluarga harus memiliki ventilasi yang baik untuk mengatur sirkulasi udara
  • Dinding kamar mandi dan tempat cuci kedap air dan mudah untuk dibersihkan
  • Langit rumah harus kuat (tidak rawan kecelakaan) dan mudah dibersihkan
  • Pembagian ruangan harus dibagi berdasarkan fungsi dan kapasitas yang cukup sesuai dengan kebutuhannya
  • Ruang Dapur punya saluran pembuangan asap

6. Pengolahan Limbah Rumah

Setiap rumah pasti akan memproduksi limbah atau kotoran. Hal ini juga menjadi tanggungjawab masing-masing rumah sehingga diperlukan ruang untuk pengelolaan limbah. Kemenkes telah membuat tata cara pengelolaan limbah tersebut, berikut penjelasannya.

  • Untuk limbah padat, pastikan agar tidak menimbulkan bau dan juga tidak mencemarkan permukaan tanah di lingkungan rumah
  • Untuk limbah cair, pastikan agar limbah tidak mencemari sumber air sehingga dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga jangan sampai mencemari permukaan tanah.

7. Kepadatan Hunian pada Kamar Tidur

Luas ruangan juga di atur karena setiap manusia memiliki minimal luas ruang bergerak menurut SNI, yakni sekitar 9 meter persegi per orang. Oleh karena itu, luas kamar tidur tidak bisa dibuat sembarangan. Untuk kamar tidur yang sehat adalah berukuran 8 m2 dan kapasitas yang dianjurkan tidak lebih dari dua orang kecuali untuk anak di bawah umur 5 tahun.

8. Mempunyai Ventilasi Udara yang Cukup

Rumah harus dilengkapi dengan sirkulasi udara yang baik agar dapat beristirahat lebih nyaman. Keberadaan ventilasi udara dapat mempengaruhi kualitas udara yang ada di dalam rumah. Dibutuhkan setidaknya 10 persen ventilasi alami permanen dari luas lantai agar sirkulasi udara dan pencahayaan dapat menyebar ke seluruh area rumah dengan baik.

9. Tempat Penyimpanan Makanan

Selain soal bangunan, tempat untuk menyimpan makanan juga harus higienis. Salah satu yang kerap disepelekan oleh penghuni rumah adalah keberadaan lalat. Hewan kecil ini sering datang ke rumah karena mengetahui ada sumber makanan. Padahal keberadaannya bisa berbahaya karena diketahui kaki lalat merupakan sumber bakteri yang berbahaya apabila sudah menempel pada makanan.

Oleh karena itu, salah satu persyaratan rumah sehat menurut Kemenkes ialah lokasi penyimpanan makanan berada di tempat yang higienis. Hal ini untuk menghindari makanan berbau karena aktivitas bakteri, kuman, dan serangga. Jangan lupa untuk membersihkan secara merata dan rutin agar tempat penyimpanan makanan tetap dalam keadaan higienis.

10. Tersedianya Sarana dan Prasarana

Sekitar rumah harus tersedia prasarana dan sarana yang lengkap dan mendukung, berikut di antaranya.

  • Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
  • Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat sumber penyakit
  • Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan dan tidak menyilaukan mata
  • Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
  • Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan
  • Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  • Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
  • Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
  • Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.

Demikian 10 kriteria rumah sehat menurut Kementerian Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads