Pagar merupakan komponen penting pada rumah yang berfungsi sebagai pelindung dan membatasi pandangan dari luar ke dalam rumah. Tinggi tangga bermacam-macam, ada yang lebih pendek dari tinggi manusia, ada yang dua kali lebih tinggi dari tinggi rata-rata manusia.
Ternyata dalam Islam terdapat aturan mengenai tinggi pagar rumah lho. Pemilik rumah tidak bisa sembarangan membuat pagar apalagi sampai merugikan tetangga dan orang terdekat.
Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, dijelaskan bahwa pagar rumah sebaiknya terbuat dari plester batu bata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagar plester batu bata berarti berupa dinding yang kokoh yang tidak bergerak. Hal ini bertujuan untuk pelindung privasi penghuni rumah, terutama wanita. Biasanya wanita menjemur pakaian di halaman rumah, maka perlu privasi dengan membuat pagar yang aman dan tak terlihat.
Hal ini bukan berarti memakai material lain dilarang. Jenis pagar lain masih diperbolehkan, terutama bagi rumah yang area menjemurnya tidak lagi di halaman depan. Namun, tetap diperhatikan pagar tersebut dapat menutupi privasi pemilik rumah terutama wanita.
Terkait ketinggian pagar, dalam artikel disebut disebutkan bahwa tinggi pagar sebaiknya melebihi ketinggian mata. Alasannya masih sama, yakni privasi. Dengan demikian, para wanita dapat dengan bebas mengerjakan pekerjaan rumah atau menjemur pakaian tanpa mengenakan jilbab.
Meskipun tidak disebutkan secara rinci dalam bentuk angka, ketinggian pagar sebaiknya tidak boleh terlalu tinggi. Hal ini supaya hubungan dengan tetangga dapat terus terjalin. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul 'Of Fences and Neighbours: An Islamic Perspective on Interfaith Engagement For Peace' oleh Ingrid Mattson, pagar rumah sebaiknya tidak boleh terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan sangat besar di halaman rumah tetangga.
Pagar rumah yang terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan dapat menghalangi cahaya matahari masuk ke area rumah tetangga. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah sebagai etika atau moral bagi umat muslim yang berbunyi la darara wa la dirar yang artinya tidak diperbolehkan menyebabkan kerugian atau membalas kerugian.
Terpisah, menurut arsitek Denny Setiawan dalam aturan tertulis sebenarnya terdapat kebijakan mengenai ketinggian pagar, yakni maksimal 1,5 meter.
"Sebenarnya ya, secara aturan pagar itu cuma boleh ketinggiannya 1,5 meter," ucap Denny kepada detikProperti, Rabu (26/3/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)