5 Benda yang Tak Boleh Dicat, Ada yang Bisa Picu Kebakaran

5 Benda yang Tak Boleh Dicat, Ada yang Bisa Picu Kebakaran

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 14 Jul 2025 11:00 WIB
ilustrasi cat dinding rumah
Ilustrasi mengecat dinding. Foto: iStock
Jakarta -

Beberapa orang berpikir, untuk memperbaiki tampilan benda di rumah terutama soal warna, salah satu solusinya adalah dengan mengecatnya. Dengan begitu, mereka tidak perlu membeli barang baru.

Anggapan seperti ini tidak ada salahnya karena untuk mengubah warna tidak sesulit mengubah bentuk. Namun, tidak semua benda bisa diganti warnanya sesuka hati. Ada beberapa benda di rumah yang seharusnya tetap dengan warna yang ada karena sudah dipertimbangkan dari sisi keselamatan dan kelayakan.

5 Benda di Rumah yang Tidak Boleh Dicat

Dilansir dari Real Simple, berikut 5 benda di rumah yang sebaiknya tidak dicat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lantai Kayu

Material untuk lantai tidak hanya dari batuan, melainkan ada material kayu yang memberikan kesan hangat pada rumah. Kayu biasanya berwarna kecoklatan, kemerahan, hingga hitam. Namun, saat ini semakin banyak jenis lantai kayu buatan yang tersedia dengan berbagai macam ketebalan, ukuran, model, hingga warna.

Jadi jangan sekali-kali mencoba untuk mengecat ulang atau mengubah bentuk lantai kayu baik yang buatan maupun asli. Lebih baik, buat lantai kayu yang sesuai dengan keinginan atau customize.

ADVERTISEMENT

2. Alat Elektronik Rumah Tangga

Benda kedua yang dilarang untuk dicat ulang secara asal adalah perangkat elektronik di rumah. Biasanya orang mengecat perangkat elektronik di rumah karena warna yang kurang sesuai dengan interior atau ingin melakukan pengecatan ulang saja agar tampilannya seperti baru. Cara ini sangat dilarang karena dapat menyebabkan kebakaran.

"Secara umum, saya tidak akan mengecat peralatan rumah tangga karena cat bisa mengganggu pengoperasian dan listrik, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran," kata seniman dan desainer Elizabeth Sutton, seperti yang dikutip dari Real Simple, Senin (14/7/2025).

3. Keramik Lantai

Keramik lantai adalah material yang sebenarnya sudah memiliki warna dan corak sendiri. Cara pewarnaannya pun tidak dengan dicat seperti mengecat dinding karena beberapa keramik permukaannya mengkilap, bukan halus seperti dinding. Menurut Elizabeth Sutton, mengecat lantai keramik tidak membuat tampilannya menjadi lebih bagus.

Selain itu, cat pada keramik akan mudah mengelupas dan terlihat tidak rapi. Sebagai alternatif, kamu bisa menggunakan ubin backsplash yang bisa dilepas-pasang agar bisa digonta-ganti dengan lebih mudah dan estetis.

"Jangan pernah mengecat ubin. Tidak akan pernah terlihat bagus," kata Sutton.

4. Trim Kayu Alami

Trim kayu adalah penutup sepanjang garis plafon atau lantai kayu. Bentuknya siku-siku yang tidak tajam. Rumah-rumah zaman dahulu banyak yang menggunakan ini dengan warna aslinya. Namun, saat ini kebanyakan orang lebih memilih warna putih agar senada dengan warna plafonnya.

Mengecat trim kayu alami justru dapat membuat serat kayu identiknya hilang dan merusak tampilannya. Jika ingin mengubah warnanya, lebih baik gunakan plitur atau pernis. Plitur atau pernis bersifat transparan sehingga memungkinkan keindahan alami kayu tetap terlihat.

5. Benda dari Logam

Bahan logam tidak bisa sembarangan dilapisi cat karena justru dapat memicu korosi. Benda tersebut misalnya kenop, keran, dan engsel.

Sebaiknya pakai cat khusus untuk logam yang memang memiliki kandungan perlindungan terhadap korosi. Selain itu, logam yang dicat mudah tergores dan rusak tampilannya karena terkadang lapisannya tidak menempel dengan erat.

Menurut Kat Christie, kontraktor berlisensi dan ahli DIY, mengecat kunci atau pegangan pintu juga bisa menyebabkan masalah serius, termasuk masalah keamanan jika cat masuk ke dalam kunci sehingga menutup jalan masuknya kunci.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/dhw)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads