Bertamu artinya mengunjungi rumah orang lain. Biasanya, kita bertamu atau berkunjung dalam rangka mempererat tali silaturahmi kepada keluarga, kerabat, dan teman. Namun, ternyata dalam Islam ada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk bertamu atau berkunjung ke rumah orang lain.
Dirujuk pada artikel ilmiah berjudul "Privacy in Islam as a Guide to Housing Development" yang ditulis oleh Zahari Mahad Musa, Mohd Farid Ravi Abdullah, Abur Hamdi Usman, dan Azwar Iskandar, terdapat tiga waktu yang harus dihormati tamu kepada pemilik rumah, yaitu sebelum fajar (pagi hari), siang hari (biasanya waktu istirahat), dan setelah isya (waktu tidur).
Ketiga waktu tersebut dimaksud semata-mata adalah upaya Islam melindungi privasi penghuni rumah. Alasan ini juga ada kaitannya dengan prinsip mengasingkan diri atau yang disebut uzlah. Arti kata uzlah adalah "meninggalkan" atau "mengasingkan diri". Prinsip ini dilakukan para nabi dalam menghadapi masa-masa fitnah sebagai tempat berlindung dari saat-saat yang tidak menguntungkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadis Nabi bersabda, "Tetaplah di rumahmu, kendalikan lidahmu, terimalah apa yang kamu setujui, tinggalkan apa yang tidak kamu setujui, perhatikanlah urusanmu, dan tinggalkanlah urusan orang banyak." (HR. Abu Dawud, Kitab al-Malahim, Bab al-Amr wa al-Nahy, No. 4343).
Selain itu, etika bertamu ke rumah orang lain adalah mengetuk pintu dan meminta izin. Berdasarkan pada jurnal yang berjudul "Etika Bertamu dan Menerima Tamu dalam Pesan Rasulullah: Studi Takhrij dan Syarah Hadis" dari Sulthon Al Hakim Noer Musthofa, Hidayatul Fikra, Dodo Widarda, dan Hasan Mudis, menyebutkan bahwa meminta salam dan meminta izin ini bertujuan untuk menjaga pandangan mata dari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga perasaan tuan rumah dari rasa sungkan jika belum siap dikunjungi.
Izin untuk masuk rumah diucapkan sebanyak tiga kali. Jika tuan rumah tidak mengizinkan, maka hendaknya tidak memaksakan. Namun, tuan rumah juga tidak dapat bebas mengusir, tetap harus menjaga perasaan orang yang bertamu. Sebab, Islam merupakan agama yang memandang bahwa setiap muslim hendaknya memuliakan tamu yang datang karena dapat tercermin tingginya akhlak seseorang.
Hadis Rasulullah juga menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman adalah mereka yang memuliakan tamu dan menjamunya siang malam. Jika tamu menginap lebih dari tiga hari maka sudah termasuk sedekah bagi si tuan rumah.
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya dan menjamunya siang dan malam, dan bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah baginya, tidak halal bagi tamu tinggal (bermalam) hingga (ahli bait) mengeluarkannya." (HR Imam Bukhari No. 5670).
(das/das)