Banyak orang sering mengisi pulsa listrik prabayar tanpa tahu berapa banyak daya listrik yang akan mereka dapatkan. Misalnya, dengan nominal Rp 100 ribu, berapa kWh yang bisa kamu dapatkan? Sebab bukan seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku.
Untuk menjawabnya, kamu perlu tahu tarif dasar listrik yang berlaku serta beberapa komponen biaya tambahan yang mungkin dikenakan. Kini diskon tarif listrik 50 persen yang sempat diberikan pemerintah sudah tidak berlaku lagi, jadi perlu ada perhitungan ulang jika ingin menyesuaikan dengan kWh yang kamu butuhkan.
Daftar Tarif Listrik Terkini
Sebelum kamu menghitung rupiah dan kWh, kamu harus ketahui dulu tarif listrikmu. Besar kecilnya kapasitas daya listrik ditunjukkan dalam satuan volt ampere atau VA. Kapasitas tersebut, biasanya dipilih saat akan memasang baru listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, ada beberapa kategori daya listrik untuk rumah tangga sebagai berikut:
- Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR)
- Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
- Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR)
- Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
- Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR).
Perbedaan daya listrik tersebut juga akan mempengaruhi biaya listrik yang harus dibayarkan. Sebab, Tarif Dasar Listrik (TDL) yang akan dibayarkan berbeda.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi yang berlaku April-Juni 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.
Perhitungan Rp 100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Dilansir dari infografis laman resmi PLN, selain tarif daftar listrik, kamu juga perlu mengetahui dulu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah. PPJ diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) dengan nominal antara 3-10 persen dari harga token, misalnya di Jakarta sebesar 3 persen.
Selain itu, kadang ada juga biaya admin yang besarnya berbeda-beda tiap bank. Maka, rumus perhitungan token (kWh) yang diperoleh sebagai berikut:
Energi listrik (kWh) = (harga token - PPJ daerah - admin) / tarif dasar tenaga listrik.
Sebagai contoh, apabila pelanggan di Jakarta membeli pulsa listrik sebesar Rp 100 ribu (PPJ sekitar Rp 3 ribu), maka kWh yang diperoleh kurang lebih sebesar:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
(100.000-3.000) / 1.352 =71,746 kWh (hitung tanpa admin)
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
(100.000-3.000) / 1.444 =67,175 kWh (hitung tanpa admin)
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
(100.000-3.000) / 1.444 =67,175 kWh (hitung tanpa admin)
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
(100.000-3.000) / 1.699 =57,0924 kWh (hitung tanpa admin)
Nah, itulah tadi cara perhitungan dan contohnya untuk isi token listrik Rp 100 ribu. Sekarang kamu sudah paham, kan? Semoga membantu, ya!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aau/fds)