4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan

4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan

Azkia Nurfajrina - detikProperti
Rabu, 23 Apr 2025 11:45 WIB
Pemasangan tenda untuk acara pernikahan Kaesang-Erina di kediaman calon besan Presiden Jokowi di Purwosari, Mlati, Depok, Sleman, Kamis (1/12/2022).
Ilustrasi memakai lahan tetangga untuk keperluan hajatan Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Jakarta -

Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

ADVERTISEMENT

2. Meminta Izin Pemilik Lahan

Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

3. Menjaga Kondisi Lahan

Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads