Saat mengajukan KPR salah satu aspek penting yang akan dilihat oleh bank adalah skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menunjukkan gambaran kemampuan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin sulit debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.
Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek adalah riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kamu pernah gagal bayar atau sempat telat membayar cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun pemberian nilai skor dimulai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.
Rincian skor kredit
Kolektibilitas 1: Lancar
Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet
Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.
Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memutihkan nama jika sebelumnya pernah mengalami kredit macet?
Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan syarat utama memutihkan nama adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.
"Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan," kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).
Setelah kredit berhasil dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga dapat mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.
Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?
Arianto mengatakan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan buruk otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap mempertimbangkan riwayat kredit lama dalam menilai pengajuan pinjaman baru.
"Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR," ujarnya.
Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/abr)