Perlukah Cantumkan Alamat Lengkap saat Jual Rumah? Ini Jawabannya

Perlukah Cantumkan Alamat Lengkap saat Jual Rumah? Ini Jawabannya

tim detikProperti - detikProperti
Senin, 03 Mar 2025 15:31 WIB
Membeli rumah indent.
Foto: Freepik
Jakarta -

Ketika menjual rumah, biasanya pemilik mencantumkan alamat properti yang akan dijual. Ada yang mencantumkan dengan lengkap ada juga yang hanya mencantumkan daerahnya saja.

Proses pemasaran rumah saat ini lebih mudah dengan adanya internet. Namun, harus hati-hati karena bisa saja alamat rumah yang terpampang dibuat untuk tindak kejahatan.

Para penjahat bisa dengan mudah mengambil gambar dari rumah yang sedang dijual melalui alamat lengkap yang dicantumkan oleh penjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, sebenarnya perlu nggak sih mencantumkan alamat lengkap saat menjual rumah?

Menurut Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro, apabila rumah yang dijual kosong boleh-boleh saja mencantumkan alamat lengkap. Namun, jika rumah masih dihuni sebaiknya tidak ditulis secara detail.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada yang nanya, baru nanti sama client kita ketemu di mana gitu, biar liat lokasinya bareng. Kalau misal di Cipete, nah Cipete kan luas tuh, yaudah tulisnya Cipete aja. Atau misal ditambah dekat apa, di jalan apa, masukkin aja tapi nggak usah detail kasih alamatnya," terang Nina saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

Selain alamat rumah yang dicantumkan, ada beberapa detail yang harus diberitahu saat dijual. Nina mengatakan, pada umumnya standar detail yang harus ditulis saat memasarkan sebuah rumah baru cenderung harus lebih detail dibandingkan dengan rumah lama atau rumah second.

Ia menuturkan, detail yang harus ditulis saat menjual rumah baru itu berupa keterangan lengkap fasilitas rumah tersebut, seperti detail jumlah ruangan, fitur rumah, dan lainnya. Sementara itu, untuk rumah lama biasanya hanya cukup mencantumkan jumlah ruangan saja.

"Kalau rumah baru, cantumkan keterangan fasilitas apa saja yang ada di dalam rumah. Seperti ruangan kamar tidur, kamar mandi, garasi, carport, daya listriknya berapa. Biasanya detail lebih seperti spek (spesifikasi) rumahnya juga dicantumkan seperti apa. Kalau rumah lama sih biasanya nggak dicantumin, cuma tempat tidur, kamar mandi, gitu aja," kata Nina.

Selain itu, Nina juga menyarankan para penjual rumah untuk lebih bijak dalam menjaga dokumen penting supaya rumah tersebut terhindar dari kejahatan berlebih.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads