Bisakah Gugat Pengembang Jika Komplek Perumahan Banjir hingga Bikin Rugi?

Bisakah Gugat Pengembang Jika Komplek Perumahan Banjir hingga Bikin Rugi?

Sallma Hamidah - detikProperti
Selasa, 21 Jan 2025 08:45 WIB
Ilustrasi banjir bandang (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi banjir (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Tentu tidak ada yang mau membeli rumah di kawasan yang rawan banjir. Oleh karena itu penting untuk memastikan rumah yang kamu hendak apakah berada di wilayah rawan banjir atau tidak.

Namun, jika kamu sudah terlanjur beli rumah di komplek perumahan yang sering banjir, apakah bisa menggugat pengembang? Ini penjelasannya.

Banjir tentu sangat merugikan pemilik rumah karena dampaknya akan langsung terasa. Aktivitas pemilik terhambat, kerugian harta benda, hingga masalah kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ulasan yang dikutip dari Hukum Online, sebenarnya sudah ada aturan hukum yang mengatur soal tanggung jawab pengembang perumahan.

Agar tidak terjadi banjir di komplek perumahan, pihak pengembang wajib menyediakan drainase/saluran pembuangan air hujan. Ada pula beberapa standar yang perlu dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun perumahan, berikut diuraikan standar prasarananya.

ADVERTISEMENT

Standar prasarana yang perlu dipenuhi oleh pengembang, minimal meliputi:

  1. Jaringan jalan
  2. Saluran pembuangan air hujan atau drainase
  3. Penyediaan air minum
  4. Saluran pembuangan air limbah atau sanitasi
  5. Tempat pembuangan sampah

Berdasarkan ketentuan tersebut, disimpulkan bahwa drainase atau saluran pembuangan air hujan adalah salah satu prasarana yang perlu disiapkan dan dipastikan oleh pengembang sebelum membangun suatu perumahan.

Adapun pemasaran lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) cuma bisa dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi. Misal terbangunnya prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti drainase/saluran pembuangan air hujan.

Wajib hukumnya pelaku pemasaran memberi informasi yang jelas, sebenar-benarnya, dan menjamin kepastian tentang kondisi fisik dan perencanaan yang ada terhadap masyarakat saat melaksanakan pemasaran. Dikarenakan informasi ini adalah hal yang diperjanjikan di PPJB.

Jika ternyata didapati tidak adanya drainase/saluran pembuangan air hujan yang disediakan oleh pengembang, dan menyebabkan kebanjiran di perumahan tersebut. Maka sebagai pembeli, kamu bisa menggugat pengembang atas perbuatan melawan hukum.

Sebagai konsumen, kamu bisa menggugat pengembang lewat pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jangan lupa untuk terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti kesalahan pengembang.

Perlu dicatat, sebelum melakukan penggugatan kamu harus memastikan kalau banjir tersebut adalah murni kesalahan pengembang. Mengingat bahwa banjir juga termasuk peristiwa alam.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads