5 Tren Keamanan Rumah 2025: Inovasi Terbaru untuk Lindungi Rumah Anda

5 Tren Keamanan Rumah 2025: Inovasi Terbaru untuk Lindungi Rumah Anda

Fatmalian Safanur - detikProperti
Selasa, 03 Des 2024 16:19 WIB
Ilustrasi perlindungan rumah
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Dewasa ini, makin banyak orang yang tertarik mendaftarkan asuransi untuk memproteksi harta benda mereka. Hal ini karena tidak ada seorang pun yang mampu memprediksi kapan terjadinya bencana.

Asuransi bermanfaat untuk melindungi harta benda dari kejadian-kejadian tidak terduga. Misalnya kebakaran, ledakan, sabotase, dan berbagai kemungkinan lainnya. Apalagi, setiap harta benda punya kemungkinan untuk mengalami kerusakan di masa depan.

Potensi risiko yang muncul tersebut bisa dikendalikan lewat asuransi. Sebab, asuransi dapat jadi salah satu alat dalam manajemen risiko dengan cara mengurangi dampaknya, contohnya seperti beban finansial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang masih ragu dengan asuransi harta benda, berikut alasan pertimbangan memilikinya sebelum mengambil keputusan:

  • Memberikan Rasa Aman

    ADVERTISEMENT

Dengan asuransi, Anda tidak perlu khawatir kehilangan seluruh harta benda ketika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. Selama kerusakan atau kerugian harta benda masuk ke dalam polis asuransi, Anda bisa merasa tenang dan aman karena akan mendapat kompensasi yang sesuai.

  • Melindungi Aset yang Dimiliki

Alasan utama mengapa asuransi penting untuk Anda miliki yakni karena aset yang sudah Anda bangun dapat terlindungi dari kemungkinan terburuk. Misalnya karena kebakaran, terkena sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang, dan lain sebagainya.

  • Mengurangi Beban Finansial

Asuransi merupakan jaminan perlindungan jangka panjang yang dapat mengurangi beban finansial Anda. Saat harta benda mengalami kerusakan, Anda tidak perlu menanggung biaya perbaikannya sepenuhnya. Produk asuransi yang sudah Anda pilih akan membantu untuk menutupi pengeluaran.

5 Tren Keamanan Rumah 2025

Dari pembahasan di atas, Anda sudah tahu betapa pentingnya peran asuransi harta benda, termasuk untuk rumah. Untuk melengkapi perlindungan yang Anda miliki, ada beberapa teknologi keamanan rumah supaya aset tetap aman.

1. Memasang CCTV

Belakangan ini, banyak orang mulai memasang CCTV di sekitar rumah untuk memantau aktivitas mencurigakan yang mungkin terjadi. Selain itu, CCTV telah mengalami perkembangan teknologi yang memungkinkan Anda untuk mengaksesnya melalui smartphone atau mengintegrasikannya dengan alarm. Jadi, semua tindakan di sekitar rumah Anda akan terekam dalam kamera pengawas ini.

2. Kunci Pintar dengan Biometrik

Tren keamanan rumah yang kemungkinan makin meningkat di tahun 2025 adalah penggunaan kunci pintar dengan biometrik. Sistem keamanan ini menggunakan sidik jari atau pengenalan wajah sehingga keamanan rumah lebih terjamin. Anda juga tidak perlu khawatir kehilangan kunci fisik.

3. Alarm Sensor Gerak

Alarm sensor gerak adalah perangkat elektronik yang mampu berbunyi setiap kali mendeteksi pergerakan di area tertentu. Dengan alarm ini, penghuni rumah bisa mendapat pemberitahuan cepat terkait potensi ancaman yang mencoba masuk ke dalam rumah, seperti perampokan atau pencurian.

4. Sensor Pintu dan Jendela

Pintu dan jendela menjadi akses masuk bagi orang yang ingin menyusup ke dalam rumah. Oleh sebab itu, melengkapi sensor ke pintu dan jendela bermanfaat untuk mendeteksi setiap kali ada upaya membukanya secara paksa. Nantinya, alarm akan berbunyi atau Anda akan menerima notifikasi peringatan pada smartphone.

5. Motion Sensor

Supaya keamanan rumah lebih optimal, Anda bisa memakai motion sensor. Sensor ini dapat mendeteksi gerakan orang asing dan menyalakan alarm peringatan. Selain itu, sensor ini juga bermanfaat untuk hal lainnya seperti mengaktifkan kamera pintar.

Asuransi Griya Proteksi Maksima

Setelah menyimak pembahasan di atas, Anda sudah semakin sadar bukan pentingnya memiliki asuransi harta benda? Nah, BRI Prioritas punya Asuransi Griya Proteksi Maksima yang dapat memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal.

Jaminan ini akan dibayarkan kepada tertanggung apabila obyek yang diasuransikan baik bangunan dan atau isinya mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi polis. Berikut adalah beberapa kondisi yang bisa dijamin:

a. Kerusakan/Kerugian Material

Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  • Kebakaran

  • Petir

  • Ledakan

  • Kejatuhan pesawat terbang

  • Asap

  • Bencana alam

  • Kebongkaran

  • Kerusuhan dan huru-hara

  • Terorisme dan sabotase

b. Kecelakaan Diri dan Kesehatan

  • Meninggal dunia atau cacat tetap

  • Santunan biaya pengobatan atau perawatan medis

c. Bantuan Sewa

Apabila objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni, maka bantuan sewa akan diberikan.

d. Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga

Produk ini menjamin kerugian kepada Pihak Ketiga atas kerusakan fisik/materi milik Pihak Ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada Tertanggung setinggi-tingginya sebesar santunan yang tercantum dalam polis. Pembayaran santunan diberikan atas dasar surat tuntutan dari Pihak Ketiga.

Rate Premi

Asuransi Griya Proteksi Maksima tersedia dalam pilihan Silver, Gold, dan Platinum. Untuk rate preminya, bisa Anda simak berikut ini.

  • Griya Proteksi Maksima Silver : 0,294‰

  • Griya Proteksi Maksima Gold : 1,5‰

  • Griya Proteksi Maksima Platinum : 2,25‰

  • Biaya Polis : Rp 50.000,-

Sebagai informasi, produk Asuransi Griya Proteksi Maksima dapat dinikmati oleh nasabah BRI Prioritas. Untuk menjadi nasabah BRI Prioritas, minimal saldo yang dibutuhkan adalah Rp 500 juta.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda raih jika menjadi nasabah BRI Prioritas, salah satunya mendapat promo asuransi ini. Tunggu apa lagi? Yuk, lindungi harta benda dan tempat tinggal dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima! Informasi lebih lanjut kunjungi link berikut https://bri.co.id/web/bri-prioritas/promo/-/asset_publisher/2QarhqCnxwhJ/content/asuransi-griya-proteksi-maksima.




(anl/ega)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads