Saat masih kecil, kamu pasti pernah tidur bersama orang tua. Kemudian, saat kamu sudah bisa berjalan dan lebih aktif, baru orang tuamu mulai mengajarkan untuk tidur tempat tidur sendiri atau bahkan di kamar sendiri. Meskipun pada awalnya, kamu akan diawasi atau sesekali kembali tidur bersama mereka.
Hal ini bukan karena kasur tidak lagi muat untuk ditempati banyak orang, melainkan mengajarkan keberanian dan kemandirian pada anak. Selain itu, dalam Islam ternyata hal ini dianjurkan. Melansir dari NU Online, Sabtu (9/11/2024), Islam menganjurkan setidaknya anak-anak memiliki tempat tidur terpisah.
Adapun untuk ketentuan usia dan tata cara pemisahan tempat tidur yang dianjurkan dalam Islam, sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Usia
Rasulullah SAW bersabda:
Ω ΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ£ΩΩΩΩΩΨ§Ψ―ΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ψ³ΩΩΩΩΩΩΨ ΩΩΨ§ΨΆΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ψ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω ΨΉΩΨ΄ΩΨ±Ω ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΆΩΨ§Ψ¬ΩΨΉΩ
"Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka." (HR Abu Daud).
Para ulama berpendapat, berdasarkan hadits tersebut, tempat tidur anak harus dipisah dari orang tua maupun saudaranya saat anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.
Tempat tidur terpisah ini juga untuk menghindari prasangka buruk (mawadhi' at-tuham) serta mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, usia sepuluh tahun merupakan usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).
Sebagian ulama ada yang berpendapat kewajiban memisahkan tempat tidur anak justru dimulai sejak usia tujuh tahun. Imam az-Zarkasyi salah satu yang berpendapat demikian, berdasarkan dalil hadist dari Kitab Asna al-Mathalib oleh Syekh Zakaria al-Anshar yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai usia pemisahan tempat tidur anak.
"Jika anak kalian telah berumur tujuh tahun, maka pisahlah ranjang tidur mereka."
Adapun penetapan usia tujuh tahun dalam pemisahan tempat tidur anak dianggap lemah oleh para ulama. Hadits yang menyebut perintah memisahkan tempat tidur anak saat usia tujuh tahun juga diyakini bersifat anjuran atau sunah, sehingga tidak bersifat wajib.
Ketentuan Pemisahan Tempat Tidur Anak dan Orang Tua
Dalam Kitab Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir, saat akan mengajak anak untuk tidur sendiri, orang tua bisa menerapkan 2 cara. Pertama, memisahkan tempat tidur dengan memiliki tempat tidur masing-masing bagi anak dan orang tua dalam satu ruangan. Cara ini merupakan yang paling utama untuk diamalkan karena paling berhati-hati (al-ahwath). Kedua, tempat tidur cukup satu tetapi anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan.
Namun, untuk cara yang kedua orang tua harus memastikan anak tetap nyaman dan tidur tidak berdekatan atau menempel dengan orang tua. Cara kedua ini juga lebih cocok untuk rumah yang tidak begitu luas.
(aqi/aqi)