Dalam upaya mewujudkan impian punya hunian, banyak orang yang mulai melirik program rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program dari pemerintah dalam penyediaan hunian layak dan siap huni.
Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Sebelum mengajukannya, penting bagi kita memahami syarat ambil rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Ambil Rumah Subsidi
Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi secara umum:
Kewarganegaraan dan Usia
Program rumah subsidi difokuskan untuk WNI yang berusia di bawah batasan tertentu, yakni WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.
Dilansir laman Bank CIMB Niaga, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan lunas.
Batasan Penghasilan
Syarat beli rumah subsidi selanjutnya yaitu punya penghasilan sesuai batasan tertentu. batasan yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung program subsidi dan wilayah.
Supaya bisa mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.
Belum Memiliki Rumah
Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri. Makannya, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi maupun milik pasangan.
Tujuannya agar program pemerintah ini bisa tepat sasaran (diterima oleh yang membutuhkan).
Dokumen Pendukung
Pengambilan rumah subsidi perlu menyertakan syarat dokumen. Berikut merupakan dokumen syarat rumah subsidi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Rekening bank.
- Slip gaji.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.
Aktif Bekerja
Pengajuan KPR rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan stabil. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kerja ataupun bukti penghasilan.
Karena pendaftar yang aktif bekerja dan berpenghasilan akan bisa memenuhi pembayaran cicilan KPR sesuai ketentuan.
Kelebihan Rumah Subsidi
- Uang muka (DP) rendah yakni hanya 1% dari total harga jual.
- Cicilan kredit yang cenderung terjangkau.
- Suku bunga tetap sebesar 5%.
- Tenor panjang sampai 20 tahun.
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Nilai properti yang cenderung meningkat.
- Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.
Kekurangan Rumah Subsidi
- Lokasinya cenderung jauh dari pusat kota.
- Ukuran rumahnya dibatasi.
- Penjualan kembali properti dibatasi.
- Kualitas bangunan cenderung kurang baik.
(khq/fds)