Saya Punya Rumah di Atas Lahan Kereta Api, Bisakah Dapat Surat Legalitas?

Tanya Properti

Saya Punya Rumah di Atas Lahan Kereta Api, Bisakah Dapat Surat Legalitas?

Zulfi Suhendra - detikProperti
Kamis, 29 Agu 2024 06:30 WIB
Warga berkeliling di pasar kaget rel kereta di Saketi, Pandeglang, Banten, Rabu (15/11/2023). Pasar yang hanya buka pada hari Rabu dan Minggu tersebut berada di atas jalur kereta api non aktif Rangkasbitung-Labuan dan stasiun Saketi yang merupakan bangunan peninggalan masa kolonial Belanda. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS
Jakarta -

Pertanyaan

Saya membangun rumah di tanah rel kereta api, dan sekarang ini saya butuh modal usaha dan saya berniat menjaminkan rumah dan tanah saya, namun saat ini saya tidak memiliki surat di atas tanah tersebut sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman. Bagaimana status kepemilikan tanah dan bangunan saya di areal kereta
api, dapatkah saya memiliki surat-surat di atas tanah tersebut?

Arista
Pembaca detikProperti

Jawaban

Menanggapi pertanyaan di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah telah melarang membangun dan/atau memiliki pemukiman diareal tanah milik perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178 ayat (1), dan yang berbunyi "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 140 berbunyi sebagai berikut, ;Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang, sehingga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat
yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya: antara lain adalah sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), daerah sempadan sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus militer.

Bahwa terkait permasalahan yang disampaikan, dapatkah memiliki surat-surat di atas tanah/bangunan di sekitar kereta api, dengan ini kami sampaikan masyarakat tanpa terkecuali, tidak dapat memiliki tanah atau surat di atas lahan Kawasan perkeretaapian mengingat bidang tanah tersebut milik PT. Kereta Api Indonesia. Kami memahami kondisi yang terjadi pada subjek penanya, akan tetapi karena beberapa hal yang di perhatikan apabila masyarakat memilih mendirikan permukiman liar di sempadan rel kereta api dipandang dari segi keamanannya permukiman yang berada di sempadan rel kereta api sangat terancam, karena tidak jarang kereta melewati rel yang masih aktif untuk melintasi rel tersebut sangatlah membahayakan dan dapat mengancam keselamatan nyawa seseorang.

ADVERTISEMENT

Demikian yang dapat kami sampaikan

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H

SIREGAR & CO

Pengacara dan Pakar Hukum Properti




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads