Sederet Drama Tinggal di Rumah Cluster dan Cara Atasinya

Sederet Drama Tinggal di Rumah Cluster dan Cara Atasinya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 23 Agu 2024 06:14 WIB
Shila at Sawangan kembali memperkenalkan dua tipe hunian terbaru dan berbeda, yakni Verdant dan Oakwood, di Cluster Laguna. Kedua menawarkan fitur-fitur eksklusif yang dirancang untuk penuhi kebutuhan konsumen.
Ilustrasi rumah cluster Foto: Dok. Shila at Sawangan
Jakarta -

Tinggal di rumah cluster memiliki ceritanya sendiri. Ada hal-hal yang menyenangkan, ada juga yang berupa drama.

Misalnya hewan peliharaan tetangga yang tiba-tiba masuk ke halaman rumah atau pemilik rumah yang ingin memasang pagar di rumahnya. Hal-hal tersebut terkadang meresahkan penghuni lainnya.

Berikut ini merupakan drama-drama yang kerap terjadi di rumah cluster dan cara mengatasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terganggu Karena Kotoran Peliharaan dan Gonggongan Anjing Tetangga

Hewan peliharaan yang dilepas begitu saja terkadang mengganggu penghuni sekitar. Misalnya, kucing atau anjing yang dilepas begitu saja di pekarangan rumah bisa saja membuang kotorannya sembarangan. Hal itu tentunya bisa menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu penghuni perumahan lainnya.

Tak hanya itu, bagi tetangga yang memiliki hewan peliharaan anjing terkadang bisa mengganggu penghuni lainnya karena gonggongannya yang keras dan lama. Anjing yang terus menggonggong bisa menandakan beberapa hal, misalnya seperti kelaparan, ketakutan, perilaku teritorial, atau mencari perhatian.

ADVERTISEMENT

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, apabila hal tersebut terjadi di lingkungan perumahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Lalu, bisa dilanjutkan dengan mediasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

"Dalam area cluster perumahan pastinya lebih baik diselesaikan melalui mediasi di tingkat RT mengingat hal ini masuk dalam penyelesaian restoratif justice," katanya ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

Akan tetapi, jika sudah dilakukan mediasi pada tingkat RT masih belum menemukan titik terang, maka penghuni bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Pasang Pagar di Rumah Cluster

Tidak adanya pagar pada rumah yang ada di cluster memang dapat memudahkan penghuni untuk berinteraksi satu sama lain. Selain itu, tanpa adanya pagar juga bisa memudahkan akses keluar-masuk pemilik dan tamu yang datang ke rumah. Namun, boleh nggak ya kalau pemilik rumah di cluster memasang pagar di depannya?

Rizal mengatakan sebenarnya tidak ada ketentuan khusus yang melarang rumah di cluster tidak boleh dipasang pagar. Sebab, hal itu kembali pada siteplan yang dibikin oleh pengembang perumahan.

"Terkait bangunan cluster mengacu pada siteplan developer, apabila ada perubahan untuk dipagar maka tidak ada ketentuan larangan hal tersebut. Jika memang cluster tersebut tidak ada pemagaran, maka developer tanggung jawab untuk keamanan dan kenyamanan warga," tuturnya.

Jika ada pemilik rumah tetap ingin memasang pagar di tempat tinggalnya, kata Rizal, tidak ada hukum pidana yang bisa menghukumnya. Namun, ia menuturkan bahwa dalam jual-beli rumah, pengembang sudah menuangkan hal-hal terkait cluster dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Kalau pidana (untuk masang pagar rumah di cluster) tidak ada. Yang pasti pada saat transaksi jual beli, developer memberikan info terkait cluster yang dijual sehingga dalam PPJB telah dituangkan hal tersebut," ungkapnya.

Diminta 'Uang Keamanan' saat Renovasi Rumah

Merenovasi rumah memang diperlukan untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak. Namun, kadang-kadang ada saja yang meminta 'uang keamanan' saat melakukan renovasi rumah.

Rizal menuturkan, mengubah bangunan dapat dilakukan jika sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dokumen itu merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Namun, bagaimana kalau sedang renovasi rumah, sudah sesuai aturan dan mendapat izin tetangga, tiba-tiba didatangi sejumlah oknum yang meminta 'uang keamanan'?

Rizal mengatakan, jika ada pihak-pihak, baik perorangan maupun organisasi masyarakat, yang meminta uang ketika pemilik rumah melakukan renovasi, maka mereka bisa disebut sebagai pelaku pungli. Pelaku pungli tersebut termasuk dalam KUHP dan bisa dijerat hukum berdasarkan pasal 368 ayat 1.

"Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan, melainkan atas nama organisasi kepemudaan," katanya.

Apabila benar terjadi pungli, kata Rizal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib. Misalnya, pihak kepolisian setempat.

"Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dilaporkan pada kepolisian setempat," pungkasnya.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads